PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
c. advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d. pelaksanaan
kerja
sama
dalam
penanganan
Penyandang
Disabilitas
dengan
pemangku
kepentingan terkait.
