Pasal 129
(1) Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di
tingkat
nasional
dalam
rangka
melaksanakan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri
dengan
kementerian
dan
lembaga
pemerintah
nonkementerian yang terkait.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan
untuk
menyelenggarakan
dan
menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri melaksanakan tugas:
a. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan
dalam
rangka
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
b. menjamin
pelaksanaan
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas berjalan dengan efektif;
c. mewujudkan
anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.
Pasal 130 . . .
