PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 135
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
anggaran
bagi
pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber . . .
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
