PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 114
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
