Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Satuan . . .
Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Nilai . . .
Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun umum.
Pelaku pembangunan rumah susun yang selanjutnya disebut pelaku pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pemilik adalah setiap orang yang memiliki sarusun.
Penghuni adalah orang yang menempati sarusun, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik.
Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas untuk mengelola rumah susun.ntuk menjamin
Perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri . . .
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak bagi masyarakat agar mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah memberikan hasil pembangunan di bidang rumah susun agar dapat dinikmati secara proporsional dan merata bagi seluruh rakyat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah memberikan landasan agar kepemilikan sarusun dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan” adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan rumah susun dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi MBR.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan” adalah memberikan landasan penyelenggaraan rumah susun yang dilakukan dengan memaksimalkan potensi sumber daya tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan bangunan yang sehat serta memberikan kemanfaatan sebesar- besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan” adalah memberikan landasan penyelenggaraan rumah susun bertumpu pada prakarsa, swadaya, dan peran serta masyarakat sehingga mampu membangun kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri serta terciptanya kerja sama antarpemangku kepentingan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dengan prinsip saling mendukung.
Huruf h . . .
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan rumah susun dilakukan dengan mewujudkan keserasian dan keseimbangan pola pemanfaatan ruang.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan landasan agar rumah susun diselenggarakan secara terpadu dalam hal kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan landasan agar pembangunan rumah susun memenuhi standar rumah sehat, syarat kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah memberikan landasan agar rumah susun diselenggarakan dengan menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas keselamatan, kenyamanan, dan
kemudahan” adalah memberikan landasan agar bangunan
rumah susun memenuhi persyaratan keselamatan, yaitu
kemampuan bangunan rumah susun mendukung beban
muatan, pengamanan bahaya kebakaran, dan bahaya petir;
persyaratan kenyamanan ruang dan gerak antar ruang,
pengkondisian udara, pandangan, getaran, dan kebisingan;
serta persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam bangunan, kelengkapan prasarana, dan sarana rumah
susun termasuk fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang
cacat dan lanjut usia.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “asas keamanan, ketertiban, dan keteraturan” adalah memberikan landasan agar pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun dapat menjamin bangunan, lingkungan, dan penghuni dari segala gangguan dan ancaman keamanan; ketertiban dalam melaksanakan kehidupan bertempat tinggal dan kehidupan sosialnya; serta keteraturan dalam pemenuhan ketentuan administratif.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
b. meningkatkan . . .
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; c. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh; d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif; e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR; f. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun; g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Pasal 4
(1) Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi:
a. pembinaan;
b. perencanaan;
c. pembangunan;
d. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
e. pengelolaan;
f. peningkatan kualitas;
g. pengendalian;
h. kelembagaan;
i. tugas dan wewenang;
j. hak dan kewajiban;
k. pendanaan . . .
k. pendanaan dan sistem pembiayaan; dan l. peran masyarakat.
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah
susun
yang
pembinaannya
dilaksanakan
oleh
pemerintah.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas
sektoral,
lintas
wilayah,
dan
lintas
pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh
dari
perencanaan
pembangunan
nasional
dan
merupakan
bagian
integral
dari
perencanaan
pembangunan daerah.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya serta melibatkan peran serta masyarakat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan dan strategi nasional di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan pembangunan rumah susun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 8
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan; b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; c. pengelolaan; d. peningkatan kualitas; e. kelembagaan; dan f. pendanaan dan sistem pembiayaan.
Pasal 9
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan rumah susun sesuai dengan tujuannya.
Pasal 10
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
(1) Pemerintah
melakukan
pembinaan
penyelenggaraan
rumah susun secara nasional untuk memenuhi tertib
penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi penyelenggaraan rumah susun;
b. sosialisasi
peraturan
perundang-undangan
dan
sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem dan layanan informasi dan
komunikasi; dan
g. pemberdayaan pemangku kepentingan rumah susun.
(3) Pemerintah
melakukan
pembinaan
penyelenggaraan
rumah susun kepada pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(4) Pembinaan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan:
a. mendorong
pembangunan rumah susun
dengan
memanfaatkan
teknik
dan
teknologi,
bahan
bangunan, rekayasa konstruksi, dan rancang bangun
yang tepat-guna serta mempertimbangkan kearifan
lokal dan keserasian lingkungan yang aman bagi
kesehatan;
b. mendorong pembangunan rumah susun yang mampu
menggerakkan industri perumahan nasional dan
memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal,
termasuk teknologi tahan gempa;
c. mendorong terwujudnya hunian yang layak dan
terjangkau
bagi
masyarakat
sebagai
sarana
pembinaan keluarga; dan
d. mendorong pewujudan dan pelestarian nilai-nilai
wawasan nusantara atau budaya nasional dalam
pembangunan rumah susun.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun meliputi: a. penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun; b. penetapan zonasi pembangunan rumah susun; dan c. penetapan lokasi pembangunan rumah susun. (2) Penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kelompok sasaran, pelaku, dan sumber daya pembangunan yang meliputi rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial. (3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus dilakukan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Dalam hal daerah belum mempunyai rencana tata ruang wilayah, gubernur atau bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (5) Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta penetapan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun dilakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 14
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan: a. kepadatan . . .
a. kepadatan bangunan; b. jumlah dan kepadatan penduduk; c. rencana rinci tata ruang; d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum; e. layanan moda transportasi; f. alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun; g. layanan informasi dan komunikasi; h. konsep hunian berimbang; dan i. analisis potensi kebutuhan rumah susun. (2) Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah. (2) Pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh setiap orang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pemerintah. (3) Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha.
Pasal 16
(1) Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang. (2) Pelaku . . .
(2) Pelaku
pembangunan
rumah
susun
komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
rumah
susun
umum
sekurang-kurangnya
20%
(dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun
komersial yang dibangun.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial
pada kabupaten/kota yang sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan
rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 17
Rumah susun dapat dibangun di atas tanah: a. hak milik; b. hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
Pasal 18
Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah
susun khusus dapat dibangun dengan:
a. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah;
atau
b. pendayagunaan tanah wakaf.
Pasal 19
(1) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan . . .
(3) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf. (2) Apabila pendayagunaan tanah wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk pembangunan rumah susun umum. (4) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Pemanfaatan
dan
pendayagunaan
tanah
untuk
pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b. jangka waktu sewa atas tanah;
c. kepastian
pemilik
tanah
untuk
mendapatkan
pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa;
dan
d. jaminan . . .
d. jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum. (3) Jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 (enam puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis. (4) Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual sarusun umum bagi MBR. (5) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan di kantor pertanahan.
Bagian Kedua
Penyediaan Tanah
Pasal 22
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui: a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara; b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah; c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemegang hak atas tanah; d. pemanfaatan barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah; e. pendayagunaan tanah wakaf; f. pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau g. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. (2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Persyaratan Pembangunan Paragraf 1 Umum
Pasal 23
(1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis. (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
Pasal 24
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persyaratan administratif” adalah perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pembangunan rumah susun.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “persyaratan teknis” adalah persyaratan yang berkaitan dengan struktur bangunan, keamanan dan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “persyaratan ekologis” adalah persyaratan yang memenuhi analisis dampak lingkungan dalam hal pembangunan rumah susun.
Pasal 25
(1) Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (2) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian bersama jika dibangun sebagai bagian bangunan rumah susun.
(3) Pemisahan . . .
(3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kejelasan atas: a. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik; b. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan c. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.
Pasal 26
(1) Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar
dan uraian.
(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun
atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli.
(3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat
sebelum
pelaksanaan
pembangunan
rumah
susun.
(4) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan
oleh bupati/walikota.
(5) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, akta pemisahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh
Gubernur.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan rumah susun serta gambar dan uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2 Persyaratan Administratif
Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku
pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:
a. status . . .
a. status hak atas tanah; dan b. izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasal 29
(1) Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun
dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan
pemanfaatannya.
(2) Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapatkan
izin
dari
bupati/walikota.
(3) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapatkan izin Gubernur.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diajukan oleh pelaku pembangunan dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat hak atas tanah;
b. surat keterangan rencana kabupaten/kota;
c. gambar rencana tapak;
d. gambar rencana arsitektur yang memuat denah,
tampak,
dan
potongan
rumah
susun
yang
menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal
dan horizontal dari sarusun;
e. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
f. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
dan
g. gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta
perlengkapannya.
(5) Dalam hal rumah susun dibangun di atas tanah sewa,
pelaku pembangunan harus melampirkan perjanjian
tertulis
pemanfaatan
dan
pendayagunaan
tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 30 . . .
Pasal 30
Pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berserta uraian NPP.
Pasal 31
(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
harus mendapatkan izin dari bupati/walikota.
(2) Khusus
untuk
Provinsi
DKI
Jakarta,
pengubahan
rencana
fungsi
dan
pemanfaatan
rumah
susun
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapatkan izin dari Gubernur.
(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama, dan
fungsi hunian.
(4) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan pengubahan NPP, pertelaannya harus
mendapatkan pengesahan kembali dari bupati/walikota.
(5) Khusus Provinsi DKI Jakarta pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mendapatkan pengesahan dari Gubernur.
(6) Untuk mendapatkan izin pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan harus
mengajukan alasan dan usulan pengubahan dengan
melampirkan:
a. gambar rencana tapak beserta pengubahannya;
b. gambar rencana arsitektur beserta pengubahannya;
c. gambar
rencana
struktur
dan
penghitungannya
beserta pengubahannya;
d. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
beserta pengubahannya; dan
e. gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta
perlengkapannya beserta pengubahannya.
(7) Pengajuan . . .
(7) Pengajuan izin pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai retribusi.
Pasal 32
Pedoman permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “koefisien lantai bangunan” adalah perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan.
Yang dimaksud dengan “koefisien dasar bangunan” adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kaveling/blok peruntukan.
Perhitungan dan penetapan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan, termasuk ketinggian bangunan gedung pada suatu lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang yang diatur oleh pemerintah daerah melalui rencana tata bangunan dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan “peruntukan lokasi” adalah ketentuan tentang jenis fungsi atau kombinasi fungsi bangunan rumah susun yang boleh dibangun pada lokasi atau kawasan tertentu.
Yang dimaksud dengan “intensitas bangunan” adalah ketentuan teknis tentang kepadatan dan ketinggian bangunan rumah susun yang dipersyaratkan pada lokasi atau kawasan tertentu yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “persyaratan keselamatan” adalah kemampuan bangunan rumah susun untuk mendukung beban muatan serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
“Persyaratan kesehatan” meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan.
“Persyaratan kenyamanan” meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta terhadap pengaruh tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
“Persyaratan kemudahan” meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan rumah susun serta sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan rumah susun.
Pasal 36
Ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Persyaratan Ekologis
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan” adalah keserasian antara lingkungan buatan, lingkungan alam dan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
Pasal 38
Pembangunan rumah susun yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi persyaratan analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 39
(1) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/walikota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan IMB. (2) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur. (3) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kelima
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Lingkungan Rumah Susun
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lingkungan rumah susun” adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun rumah susun, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat permukiman. Yang dimaksud dengan “prasarana” adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian rumah susun yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman meliputi jaringan jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan tempat sampah. Yang dimaksud dengan “sarana” adalah fasilitas dalam lingkungan hunian rumah susun yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi meliputi sarana sosial ekonomi (pendidikan, kesehatan, peribadatan dan perniagaan) dan sarana umum (ruang terbuka hijau, tempat rekreasi, sarana olahraga, tempat pemakaman umum, sarana pemerintahan, dan lain-lain). Yang dimaksud dengan “utilitas umum” adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian rumah susun yang mencakup jaringan listrik, jaringan telepon, dan jaringan gas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemasaran dan Jual Beli
Rumah Susun
Pasal 42
(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran
sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan
rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya
harus memiliki:
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan rumah susun;
d. perizinan pembangunan rumah susun; dan
e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari
lembaga penjamin.
(3) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
segala
sesuatu
yang
dijanjikan
oleh
pelaku
pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat
sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para
pihak.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen)” adalah 20% (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan.
Huruf e. Yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah kondisi sarusun yang dibangun dan dijual kepada konsumen yang dipasarkan, termasuk melalui media promosi, antara lain, lokasi rumah susun, bentuk sarusun, spesifikasi bangunan, harga sarusun, prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun, fasilitas lain, serta waktu serah terima sarusun.
Pasal 44
(1) Proses jual beli, yang dilakukan sesudah pembangunan
rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli
(AJB).
(2) Pembangunan
rumah
susun
dinyatakan
selesai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah
diterbitkan:
a. Sertifikat Laik Fungsi; dan
b. SHM . . .
b. SHM sarusun atau SKBG sarusun.
Pasal 45
(1) Penguasaan sarusun pada rumah susun umum dapat
dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan sarusun pada rumah susun khusus dapat
dilakukan dengan cara pinjam-pakai atau sewa.
(3) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun negara
dapat dilakukan dengan cara pinjam-pakai, sewa, atau
sewa-beli.
(4) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun
komersial dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau
disewa.
(5) Penguasaan sarusun dengan cara sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan
perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus didaftarkan pada PPPSRS.
(7) Tata
cara
pelaksanaan
pinjam-pakai
atau
sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
peraturan pemerintah.
(8) Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai, sewa, atau sewa-
beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemilikan Sarusun
Pasal 46
(1) Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (2) Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan atas NPP.
Pasal 47
(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun. (2) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. (3) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas: a. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan c. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan. (4) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota. (5) SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 48 . . .
Pasal 48
(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas
barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah
wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun.
(2) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang
terdiri atas:
a. salinan buku bangunan gedung;
b. salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
c. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang
bersangkutan
yang
menunjukkan
sarusun
yang
dimiliki; dan
d. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian
bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
(3) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan
gedung.
(4) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5) SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara
fidusia
harus
didaftarkan
ke
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM sarusun dan SKBG sarusun dan tata cara penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Rumah Susun
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fungsi campuran” adalah campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.
Pasal 51
(1) Pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dapat berubah dari fungsi hunian ke
fungsi campuran karena perubahan rencana tata ruang.
(2) Perubahan fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi
dasar
mengganti
sejumlah
rumah
susun
dan/atau memukimkan kembali pemilik sarusun yang
dialihfungsikan.
(3) Pihak yang melakukan perubahan fungsi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin
hak kepemilikan sarusun.
Bagian Keempat Pemanfaatan Sarusun
Pasal 52
Setiap orang yang menempati, menghuni, atau memiliki sarusun wajib memanfaatkan sarusun sesuai dengan fungsinya.
Pasal 53
(1) Setiap orang dapat menyewa sarusun.
(2) Penyewaan sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak orang perseorangan atas sarusun dan
pemanfaatan terhadap bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama.
Pasal 54
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR. (2) Setiap orang yang memiliki sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal: a. pewarisan; b. perikatan . . .
b. perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat
keterangan pindah dari yang berwenang.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada badan
pelaksana.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur
dalam peraturan pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian
kemudahan kepemilikan sarusun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 55
(1) Sarusun pada rumah susun negara dapat disewa oleh perseorangan atau kelompok dengan kemudahan dari pemerintah. (2) Ketentuan mengenai pedoman penyewaan sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 56
(1) Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional,
pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
(2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang
berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari
bupati/walikota.
(4) Khusus . . .
(4) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur.
Pasal 57
(1) Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola berhak menerima
sejumlah biaya pengelolaan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan
kepada
pemilik
dan
penghuni
secara
proporsional.
(3) Biaya pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah
susun
khusus
milik
pemerintah
dapat
disubsidi
pemerintah.
(4) Besarnya biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
besarnya biaya pengelolaan diatur dalam peraturan
menteri yang membidangi bangunan gedung.
Pasal 58
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan badan hukum.
Pasal 59
(1) Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun. (2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik. (3) Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pengelola.
(4) Besarnya . . .
(4) Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 61
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik sarusun terhadap rumah susun yang: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan rumah susun dan/atau lingkungan rumah susun. (2) Peningkatan kualitas rumah susun selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa pemilik sarusun.
Pasal 62
(1) Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan pembangunan kembali rumah susun. (2) Pembangunan kembali rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembongkaran, penataan, dan pembangunan.
Pasal 63 . . .
Pasal 63
Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan tetap melindungi hak kepemilikan, termasuk kepentingan pemilik atau penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan.
Pasal 64
Penetapan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pasal 65
(1) Prakarsa
peningkatan
kualitas
rumah
susun
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dilakukan oleh:
a. pemilik sarusun untuk rumah susun umum milik dan
rumah susun komersial melalui PPPSRS;
b. Pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk
rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus;
atau
c. Pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah
susun negara.
(2) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun yang
berasal dari pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus disetujui paling sedikit 60 % (enam puluh
persen) anggota PPPSRS.
Pasal 66
Pemrakarsa peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib: a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas rumah susun kepada penghuni sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut; b. memberikan kesempatan kepada pemilik
untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan c. memprioritaskan . . .
c. memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan satuan rumah susun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a,
PPPSRS
dapat
bekerja
sama
dengan
pelaku
pembangunan rumah susun.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip
kesetaraan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum
dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan
pelaksana.
Pasal 68
(1) Pelaku pembangunan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peningkatan kualitas, penyediaan tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan faktor jarak, sarana, prasarana, dan utilitas umum, termasuk pendanaan. (2) PPPSRS bertanggung jawab terhadap penghunian kembali pemilik lama setelah selesainya peningkatan kualitas rumah susun. (3) Dalam hal penghunian kembali pemilik lama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas rumah susun diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 70
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan
pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
d. pengelolaan.
(2) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. kesesuaian jumlah dan jenis;
b. kesesuaian zonasi;
c. kesesuaian lokasi; dan
d. kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap:
a. bukti penguasaan atas tanah; dan
b. kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan
izin mendirikan bangunan.
(4) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemberian Sertifikat Laik Fungsi; dan
b. bukti penguasaan dan pemilikan atas sarusun.
(5) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
pengelolaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf d dilakukan melalui:
a. pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan
b. pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 71 . . .
Pasal 71
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan oleh pemerintah melalui: a. perizinan; b. pemeriksaan; dan c. penertiban. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah menugasi atau membentuk badan pelaksana. (2) Penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan; b. menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR; c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun; dan d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus. (3) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan, pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi. (4) Untuk . . .
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), badan pelaksana bertugas:
a. melaksanakan pembangunan rumah susun umum
dan rumah susun khusus;
b. menyelenggarakan
koordinasi
operasional
lintas
sektor,
termasuk
dalam
penyediaan
prasarana,
sarana, dan utilitas umum;
c. melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun
umum dan rumah susun khusus;
d. memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan
rumah susun umum dan rumah susun khusus;
e. memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan,
serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah
susun khusus;
f. melaksanakan
verifikasi
pemenuhan
persyaratan
terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah
susun umum dan rumah susun khusus; dan
g. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di
bidang rumah susun dengan berbagai instansi di
dalam dan di luar negeri.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua PPPSRS
Pasal 74
(1) Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS. (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. (3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang- undang ini.
Pasal 75 . . .
Pasal 75
(1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir. (2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS. (3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian. (4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.
Pasal 76
Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “setiap anggota berhak memberikan satu suara” adalah apabila sarusun telah dihuni, suara pemilik dapat dikuasakan kepada setiap penghuni sarusun. Apabila sarusun belum dihuni, setiap nama pemilik hanya mempunyai satu suara walaupun pemilik yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sarusun.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 79
(1) Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas dan
wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua Tugas Paragraf 1 Pemerintah
Pasal 80
Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat nasional;
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan rumah susun pada tingkat nasional;
c. menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan
dan
strategi
penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional;
d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan
kebijakan
penyediaan
rumah
susun
dan
mengembangkan
lingkungan
rumah
susun
sebagai
bagian dari permukiman pada tingkat nasional;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat nasional;
f. menyusun . . .
f. menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal rumah susun; g. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat nasional; h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara; i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR; j. memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk MBR; k. menyelenggarakan penyusunan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun; dan l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun.
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
Pasal 81
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional; b. menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada perencanaan nasional; c. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat provinsi;
d. melaksanakan . . .
d. melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah susun dan mengembangkan lingkungan hunian rumah susun sebagai bagian dari kawasan permukiman pada tingkat provinsi; e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat provinsi; f. melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun; g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun di kabupaten/kota pada wilayah provinsi; h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara; i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR; j. memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk MBR; k. melaksanakan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun.
Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 82
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi provinsi dan/atau nasional; b. menyusun . . .
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan
rumah
susun
pada
tingkat
kabupaten/kota dengan berpedoman pada perencanaan
provinsi dan/atau nasional;
c. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan
dan
strategi
penyelenggaraan
rumah
susun
pada
tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan
fungsi
operasionalisasi
kebijakan
penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat kabupaten/kota;
f. melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan
penyediaan basis data rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat,
terutama bagi MBR;
j. memfasilitasi
penyediaaan
prasarana,
sarana,
dan
utilitas umum pembangunan rumah susun bagi MBR;
k. melaksanakan kebijakan daerah tentang pendayagunaan
dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang
rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan
provinsi dan/atau nasional;
l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi
pembangunan rumah susun;
m. memfasilitasi pemeliharaan dan perawatan prasarana,
sarana, dan utilitas umum rumah susun yang dibangun
secara swadaya oleh masyarakat; dan
n. menginventarisasi, mencatat, dan memetakan tanah,
prasarana, sarana, utilitas umum, dan bangunan yang
menjadi bagian dari rumah susun.
Bagian . . .
Bagian ketiga Wewenang Paragraf 1 Pemerintah
Pasal 83
Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat nasional;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah
susun;
c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan,
strategi, dan program di bidang rumah susun pada
tingkat nasional;
d. mengawasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan
strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional;
e. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara;
f. memfasilitasi kerja sama pada tingkat nasional antara
pemerintah
dan
badan
hukum
atau
kerja
sama
internasional antara pemerintah dan badan hukum asing
dalam penyelenggaraan rumah susun;
g. menyelenggarakan koordinasi pemanfaatan teknologi dan
rancang
bangun
yang
ramah
lingkungan
serta
pemanfaatan
industri
bahan
bangunan
yang
mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan
lokal yang aman bagi kesehatan;
h. menyelenggarakan koordinasi pengawasan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun;
dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat nasional.
Paragraf . . .
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
Pasal 84
Pemerintah
provinsi
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada
kebijakan dan strategi nasional;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan di bidang rumah susun pada tingkat provinsi
dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan
kriteria nasional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi;
e. melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang rumah susun pada
tingkat provinsi;
f. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara pada tingkat provinsi;
g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi, antara
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan badan hukum
dalam penyelenggaraan rumah susun;
h. melaksanakan
pemanfaatan
teknologi
dan
rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
i. melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
j. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat provinsi.
Paragraf . . .
Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 85
Pemerintah
kabupaten/kota
dalam
melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai
wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan
di
bidang
rumah
susun
pada
tingkat
kabupaten/kota
dengan
berpedoman
pada
norma,
standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau
nasional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah
ditetapkan
oleh
pemerintah
provinsi
dan/atau
Pemerintah;
d. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun;
e. melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang rumah susun pada
tingkat kabupaten/kota;
f. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota;
g. menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah
susun;
h. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam penyelenggaraan rumah susun;
i. melaksanakan
pemanfaatan
teknologi
dan
rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
j. melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
k. memfasilitasi . . .
k. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Keempat Bantuan dan Kemudahan
Pasal 86
Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun bagi MBR.
Pasal 87
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan/atau rumah susun negara. (2) Tanggung jawab dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 88
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun
umum dan rumah susun khusus serta memberikan
bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada pelaku pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitasi dalam pengadaan tanah;
b. fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah;
c. fasilitasi dalam proses perizinan;
d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;
e. insentif
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. bantuan . . .
f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga
rendah;
b. keringanan biaya sewa sarusun;
c. asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah
susun;
d. insentif
perpajakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. sertifikasi sarusun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah
susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan
dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan
pemerintah.
Pasal 89
(1) Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun
yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam
lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
(2) Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang
berhak:
a. memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan
kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program pembangunan rumah susun sesuai dengan
ketentuan
yang
ditetapkan,
baik
pada
tingkat
nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota;
c. memperoleh . . .
c. memperoleh informasi, melakukan penelitian, serta
mengembangkan pengetahuan dan teknologi rumah
susun;
d. ikut serta membantu mengelola informasi rumah
susun, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun
kabupaten/kota;
e. membangun rumah susun;
f. memperoleh manfaat dari penyelenggaraan rumah
susun;
g. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang
dialami
secara
langsung
sebagai
akibat
penyelenggaraan rumah susun;
h. mengupayakan
kerja
sama
antarlembaga
dan
kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam
kegiatan usaha di bidang rumah susun; dan
i. mengajukan
gugatan
perwakilan
ke
pengadilan
terhadap
penyelenggaraan
rumah
susun
yang merugikan masyarakat.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 90
(1) Setiap orang wajib menaati pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pembangunan rumah susun yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun. (2) Setiap orang dalam menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 wajib menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang rumah susun. (3) Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang wajib: a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan rumah susun; b. ikut serta mencegah terjadinya penyelenggaraan rumah susun yang merugikan dan membahayakan orang lain dan/atau kepentingan umum; c. menjaga . . .
c. menjaga dan memelihara prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang berada di lingkungan rumah susun; dan d. mengawasi pemanfaatan dan pemfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan rumah susun.
Pasal 91
(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pendanaan
Pasal 92
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat berupa hibah, bantuan, atau pinjaman, baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.
Pasal 93
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan untuk mendukung: a. penyelenggaraan . . .
a. penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun
khusus, serta rumah susun negara; dan/atau
b. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara.
Bagian Ketiga Sistem Pembiayaan Paragraf 1 Umum
Pasal 94
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pengembangan
sistem
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
(3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2 Pemanfaatan Sumber Biaya
Pasal 95
Pemanfaatan sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. pembangunan rumah susun;
b. pemerolehan sarusun;
c. pemeliharaan dan perawatan rumah susun;
d. peningkatan kualitas rumah susun; dan/atau
e. kepentingan . . .
e. kepentingan lain di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: a. penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya; b. pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya; c. pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya; d. pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya; dan/atau e. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya. (3) Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan rumah susun. (4) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun; b. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun; c. meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat; d. memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau e. melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun. (5) Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 97
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Pasal 98
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB: a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Pasal 99
Setiap orang dilarang:
a. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang ada di lingkungan rumah susun;
b. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah
susun;
c. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
d. mengalihfungsikan
prasarana,
sarana,
dan
utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah
bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah
susun.
Pasal 100 . . .
Pasal 100
Setiap orang dilarang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan.
Pasal 101
(1) Setiap orang dilarang: a. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau b. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila terdapat perubahan tata ruang.
Pasal 102
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lokasi yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), daerah sempadan sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 103
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
Pasal 104
Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65.
Pasal 105
(1) Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.
Pasal 106
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. masyarakat; dan/atau d. pemerintah atau instansi terkait.
Pasal 107
Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat
(1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61
ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
Pasal 108
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan
kegiatan
pembangunan
dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan rumah susun;
e. pengenaan denda administratif;
f. pencabutan IMB;
g. pencabutan sertifikat laik fungsi;
h. pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
i. perintah pembongkaran bangunan rumah susun;
atau
j. pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab
pemulihan dan pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif,
tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam
peraturan pemerintah.
Pasal 109
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 110
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB: a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Setiap orang yang:
a. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan
utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
b. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah
susun;
c. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
d. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan
rumah susun
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 112
Setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap orang yang: a. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau b. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 114
Setiap pejabat yang: a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau b. mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 115 . . .
Pasal 115
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum
kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 116
Setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 117
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh
badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda
terhadap
pengurusnya,
pidana
dapat
dijatuhkan
terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap
orang.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti
dengan
peraturan
pelaksanaan
yang
baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 119
Peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 120
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
RUMAH SUSUN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran
strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya,
berjati diri, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, negara bertanggung
jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam
bentuk rumah yang layak dan terjangkau.
Pemenuhan hak atas rumah merupakan masalah nasional yang
dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air. Hal itu dapat
dilihat dari masih banyaknya MBR yang belum dapat menghuni rumah
yang layak, khususnya di perkotaan yang mengakibatkan terbentuknya
kawasan kumuh. Pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah
satunya dapat dilakukan melalui pembangunan rumah susun sebagai
bagian dari pembangunan perumahan mengingat keterbatasan lahan di
perkotaan. Pembangunan rumah susun diharapkan mampu mendorong
pembangunan perkotaan yang sekaligus menjadi solusi peningkatan
kualitas permukiman.
Ketentuan mengenai rumah susun selama ini diatur dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, tetapi
dalam perkembangannya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
hukum,
kebutuhan
setiap
orang
dalam
penghunian, kepemilikan, dan pemanfaatan rumah susun. Di samping
itu, pengaruh globalisasi, budaya, dan kehidupan masyarakat serta
dinamika
masyarakat
menjadikan
undang-undang
tersebut
tidak
memadai lagi sebagai pedoman dalam pengaturan penyelenggaraan
rumah susun.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang ini menciptakan dasar hukum yang tegas
berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun dengan berdasarkan
asas
kesejahteraan,
keadilan
dan
pemerataan,
kenasionalan,
keterjangkauan
dan
kemudahan,
keefisienan
dan
kemanfaatan,
kemandirian
dan
kebersamaan,
kemitraan,
keserasian
dan
keseimbangan, keterpaduan, kesehatan, kelestarian dan berkelanjutan,
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta keamanan, ketertiban,
dan keteraturan.
Dalam
undang-undang
ini
penyelenggaraan
rumah
susun
bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni
dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan
ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan
permukiman kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan,
memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, memberdayakan para
pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum dalam
penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga menunjukkan keberpihakan
negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi
MBR serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun.
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
Pemerintah di bidang penyelenggaraan rumah susun dan memberikan
kewenangan
kepada
pemerintah
daerah
untuk
melakukan
penyelenggaraan rumah susun di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan yang diberikan tersebut didukung oleh pendanaan yang
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan rumah susun
secara komprehensif meliputi pembinaan, perencanaan, pembangunan,
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan
kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang, hak dan
kewajiban, pendanaan dan sistem pembiayaan, dan peran masyarakat.
Hal mendasar yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain,
mengenai jaminan kepastian hukum kepemilikan dan kepenghunian atas
sarusun bagi MBR; adanya badan yang menjamin penyediaan rumah
susun umum dan rumah susun khusus; pemanfaatan barang milik
negara/daerah yang berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf;
kewajiban
pelaku
pembangunan
rumah
susun
komersial
untuk
menyediakan rumah susun umum; pemberian insentif kepada pelaku
pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; bantuan
dan kemudahan bagi MBR; serta pelindungan konsumen.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
, mempertahankan atau merundingkan proyek, segmen program unit organisasi yang diarahkan untuk memperoleh sumber daya dan kesesuaian dengan kebijakan, peraturan, atau kontrak yang sudah ditetapkan.
FAKTOR 5: KESULITAN DALAM PENGARAHAN PEKERJAAN (fk. 8 - 1030)
Sekretaris Utama mempunyai tugas jabatan yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengarahkan pekerjaan dasar di lingkungan Kelas 15 atau lebih tinggi atau yang setara pada unit kerja Sekretariat Utama.
FAKTOR 6: KONDISI LAIN (fk. 6 - 1325)
Sekretaris Utama mempunyai tugas penyeliaan terhadap pekerjaan yang memerlukan koordinasi dan integrasi yang luar biasa dari sejumlah segmen program pekerjaan profesional manajerial, atau pekerjaan administratif yang setara dengan kelas 15 atau yang lebih tinggi atau mengelola pekerjaan melalui penyelia bawahan dan/atau kontraktor yang mengarahkan pekerjaan dengan kelas 14 atau yang lebih tinggi.
26
FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN STRUKTURAL
Nama Jabatan : Sekretaris Utama Organisasi : Sekretariat Utama Nama Instansi : BKN
| No | Faktor Evaluasi | Nilai yang diberikan | Standar Jabatan Struktual Yang Digunakan (Jika Ada) | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 1 | Faktor 1: Ruang Lingkup dan Dampak Program | 755 | | Tingkat faktor 1-4 | | 2 | Faktor 2: Pengaturan Organisasi | 350 | | Tingkat faktor 2-3 | | 3 | Faktor 3: Wewenang Penyeliaan dan Manajerial | 900 | | Tingkat faktor 3-3 | | 4 | Faktor 4: Hubungan Personal a. Sifat Hubungan b. Tujuan Hubungan | 100 125 | | Tingkat faktor 4A-4 Tingkat faktor 4B-4 | | 5 | Faktor 5: Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan | 1030 | | Tingkat faktor 5-8 | | 6 | Faktor 6: Kondisi Lain | 1325 | | Tingkat faktor 6-6 | | KESIMPULAN | Total Nilai | 4585 | | | | | Kelas Jabatan | 17 | | ( 4055-ke atas ) |
Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan:
Ketua Tim
(………………………………………)
Anggota Tim Anggota Tim
(………………………………………)(………………………………………)</td></tr></table>
27 ANAK LAMPIRAN 5 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 20 TAHUN 2011 TANGGAL : 18 JULI 2011
Contoh Informasi faktor jabatan fungsional tertentu
INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
NAMA JABATAN : ANALIS KEPEGAWAIAN PERTAMA UNIT KERJA : INSTANSI : BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I. PERAN/IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan analisis kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi kepegawaian, perencanaan dan pengembangan pegawai sehingga penyelenggaraan manajemen kepegawaian lebih teratur.
II. URAIAN TUGAS
- Melaksanakan kegiatan terkait dengan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai. 1.1. Menyempurnakan konsep penyusunan soal ujian saringan sebagai anggota. 1.2. Mengawasi pelaksanaan ujian saringan. 1.3. Memeriksa dan menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun. 1.4. Menyiapkan surat keputusan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu. 1.5. Menyiapkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun. 1.6. Menyiapkan pemberian NPP pejabat negara. 1.7. Menyiapkan SK pemberhentian pegawai. 1.8. Menyiapkan instrumen evaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai. 1.9. Membuat daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam analisis jabatan. 1.10. Membuat laporan hasil analisis jabatan. 1.11. Menganalisis data jabatan. 1.12. Menganalisis setiap struktur untuk mengetahui eselonering setiap nomenklatur jabatan. 1.13. Membuat konsep kajian tentang klasifikasi jabatan. 1.14. Menginventarisasi seluruh jabatan untuk memperoleh jumlah data/informasi jabatan. 1.15. Menyiapkan konsep prosedur, metode, standar dan teknik evaluasi jabatan.
28
1.16. Menganalisis bahan/data penyusunan pola dasar karier. 1.17. Menganalisis data jabatan. 1.18. Menyusun standar kompetensi jabatan. 1.19. Mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan penelusuran bakat pegawai. 1.20. Menginvetarisasi dan menganalisis bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian. 1.21. Membuat kajian tentang pengembangan sistem pengelolaan kepegawaian. 1.22. Sistem pengelolaan dokumen kepegawaian. 1.23. Membuat naskah konsep pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian. 1.24. Menyusun laporan.
Melaksanakan kegiatan analisis mutasi kepegawaian. 2.1. Menyusun laporan hasil sidang Baperjakat. 2.2. Memeriksa usul perpindahan pegawai. 2.3. Memeriksa keberatan DUK. 2.4. Memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja. 2.5. Memeriksa usul penetapan CLTN/Tewas/Anumerta.
Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan Diklat Pegawai.
Melaksanakan Kegiatan terkait dengan Disiplin dan Pengendalian Kepegawaian 4.1. Menyiapkan konsep surat peringatan/teguran. 4.2. Menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran. 4.3. Menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan. 4.4. Menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan surat pengaduan. 4.5. Menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan. 4.6. Menyiapkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. 4.7. Menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran. 4.8. Menyusun laporan hasil pemeriksaan.
III. TANGGUNG JAWAB
- Keakuratan dan kelengkapan data usul formasi.
- Penyelesaian proses mutasi kepegawaian tepat waktu dan sesuai ketentuan.
- Pengajuan DUPAK tepat waktu dan sesuai ketentuan.
- Ketepatan dan keakuratan hasil penelaahan data penyiapan usul mutasi kepegawaian.
IV. HASIL KERJA
- Hasil analisis penyusunan formasi dan pengadaan pegawai.
- Laporan hasil penelaahan data penyiapan usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dalam dan dari jabatan, pemindahan pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya.
29
V. SYARAT JABATAN
Pendidikan Minimal : S1 Jurusan
Diklat Kedinasan Minimal : Diklat Analis Kepegawaian
Pelatihan Ketrampilan & Pengetahuan Minimal : Pengetahuan administrasi kepegawaian
Pengalaman Penugasan pada jabatan tertentu
Persyaratan Fisik : Tidak ada
Persyaratan Jenis Kelamin : Tidak ada
Persyaratan Usia Minimal : tahun Maksimal
Persyaratan Kompetensi : Mampu komunikasi secara efektif, memiliki interpersonal skill yang baik, teliti, cermat, bertanggung jawab, bisa menjaga rahasia
VI. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1: PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN _fk : (6- 950)
Analis Kepegawaian Pertama dalam pelaksanaan tugas melaksanakan analisis kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi kepegawaian, perencanaan dan pengembangan pegawai sehingga penyelenggaraan manajemen kepegawaian lebih teratur, memerlukan pengetahuan tentang prinsip, konsep, dan metodologi pekerjaan profesional atau pekerjaan administratif seperti pada tingkat faktor 1-5, yang: (a) ditambah dengan keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman mengerjakan sendiri pekerjaan yang berulang, atau (b) ditambah dengan pengembangan pengetahuan profesional atau pengetahuan administratif yang diperoleh melalui pengalaman atau lulus sarjana yang relevan, yang memberikan keahlian dalam pelaksanaan tugas, operasi dan prosedur pekerjaan yang secara signifikan lebih sulit dan rumit dari yang dicakup pada tingkat faktor 1-5;
FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA _fk : (3- 275)
Analis Kepegawaian Pertama dalam pelaksanakan tugas mendasarkan pada tugas dengan tujuan, prioritas, dan batas waktu yang ditentukan serta sesuai dengan instruksi, kebijakan, latihan sebelumnya, atau praktek yang berlaku. Hasil pekerjaan Analis Kepegawaian Pertama dievaluasi untuk kesesuaian teknik, kelayakan dan kesesuaian pada kebijakan dan persyaratan serta metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil akhir tidak ditinjau secara terperinci.
30
FAKTOR 3: PEDOMAN _fk : ( 2- 125 ) Analis Kepegawaian Pertama dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pekerjaan dan sejumlah pedoman yang sudah ditetapkan dan tersedia.
FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS fk : ( 3- 150 ) Tugas jabatan Analis Kepegawaian Pertama merupakan tugas pendukung kegiatan bidang Analis Kepegawaian yang harus dilakukan, tergantung pada analisa subjek, fase, atau persoalan yang terlibat dalam setiap tugas, atau tindakan yang diambil harus dipilih dari berbagai macam alternatif.
FAKTOR 5: RUANG LINGKUP DAN DAMPAK _fk : ( 2- 75 ) Analis Kepegawaian Pertama merupakan tugas pendukung kegiatan bidang Analis Kepegawaian yang meliputi pelaksanaan peraturan, regulasi, atau prosedur tertentu, dan merupakan bagian dari suatu tugas atau proyek dengan ruang lingkup yang lebih luas.
FAKTOR 6: HUBUNGAN PERSONAL _fk : ( 2- 25 ) Dalam melaksanakan tugas Analis Kepegawaian Pertama melakukan hubungan kerja dengan beberapa Pejabat Struktural setingkat Eselon IV, Analis Kepegawaian Muda, dan Fungsional Umum (seperti Pemroses Mutasi Kepegawaian, Pengelola Data Jabatan) yang terkait dengan bidang tugasnya baik di dalam maupun di luar unit organisasi.
FAKTOR 7: TUJUAN HUBUNGAN _fk : ( 2- 50 ) Tujuan hubungan yang dilakukan oleh Analis Kepegawaian Pertama untuk merencanakan, mengkoordinasikan, atau mengarahkan pekerjaan atau memecahkan masalah dengan mempengaruhi atau memotivasi individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama
FAKTOR 8: PERSYARATAN FISIK _fk : ( 1- 5 ) Dalam melaksanakan tugas diperlukan tenaga fisik yang mampu dalam melakukan kegiatan yang bersifat statis.
FAKTOR 9: LINGKUNGAN PEKERJAAN _fk : ( 1- 5 ) Lingkungan pekerjaan Analis Kepegawaian Pertama mempunyai resiko dan ketidaknyamanan yang membutuhkan tindakan pencegahan keamanan yang tidak memerlukan alat pelindung.
31
FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL
Nama Jabatan : Analis Kepegawaian Pertama
| No | Faktor Evaluasi | Nilai yang diberikan | Standar Jabatan Fungsional Yang Digunakan (jika ada) | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 1 | Faktor 1: Pengetahuan yang Dibutuhkan Jabatan | 950 | | Tingkat Faktor 1-6 | | 2 | Faktor 2: Pengawasan Penyelia | 275 | | Tingkat Faktor 2-3 | | 3 | Faktor 3: Pedoman | 125 | | Tingkat Faktor 3-2 | | 4 | Faktor 4: Kompleksitas | 150 | | Tingkat Faktor 4-3 | | 5 | Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak | 75 | | Tingkat Faktor 5-2 | | 6 | Faktor 6: Hubungan Personal | 30 | | Tingkat Faktor 6-2 | | 7 | Faktor 7: Tujuan Hubungan | | | Tingkat Faktor 7-2 | | 8 | Faktor 8: Persyaratan Fisik | 5 | | Tingkat Faktor 8-1 | | 9 | Faktor 9: Lingkungan Kerja | 5 | | Tingkat Faktor 9-1 | | KESIMPULAN | Total Nilai | 1660 | | | | | Kelas Jabatan | 10 | | (1605-1850) |
Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan:
Ketua Tim
(………………………………………)
Anggota Tim Anggota Tim
(………………………………………)(………………………………………)</td></tr></table>
32 ANAK LAMPIRAN 6 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 20 TAHUN 2011 TANGGAL : 18 JULI 2011
Contoh Informasi faktor jabatan fungsional umum
INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL UMUM
NAMA JABATAN : SEKRETARIS UNIT KERJA : INSTANSI : BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
I. PERAN/IKHTISAR JABATAN :
Menerima, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi agar dapat didistribusikan ke unit-unit kerja sesuai disposisi pimpinan agar dapat ditindaklanjuti.
II. URAIAN TUGAS :
- Menerima, mencatat surat masuk dan keluar ke dalam buku agenda, lembar disposisi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diteruskan kepada pimpinan.
- Mencatat agenda kegiatan pimpinan ke papan tulis berdasarkan kepentingannya sebagai informasi bagi pimpinan.
- Mengirim surat ke pejabat-pejabat sesuai disposisi pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut.
- Memintakan dan mencatat nomor surat kedinasan ke dalam buku pengiriman sebagai pengendalian surat-surat.
- Memeriksa hasil ketikan surat berdasarkan etika peraturan untuk diteruskan kepada pimpinan.
kan pimpinan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan. 7. Mengatur waktu bagi tamu yang akan menghadap berdasarkan agenda yang telah ditetapkan untuk efisiensi waktu. 8. Menerima, mencatat dan menyampaikan telepon/faksimili yang masuk maupun keluar berdasarkan sifat dan jenis permasalahannya untuk dapat diteruskan kepada pimpinan. 9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
33
III. TANGGUNG JAWAB :
- Kecepatan memenuhi perintah pimpinan.
- Keamanan penyimpanan dan pemeliharaan bahan dan alat kerja.
- Kerahasiaan surat-surat dinas.
- Penggunaan perangkat kerja dengan baik dan teratur.
IV. HASIL KERJA :
- Pencatatan surat masuk dan keluar.
- Pencatatan agenda kegiatan pimpinan.
- Pengiriman surat-surat ke Pejabat lingkungan unit kerjanya.
- Pemeriksaan hasil ketikan.
- Pengaturan waktu tamu.
- Penerimaan telepon dan faksimili.
V. TINGKAT FAKTOR
FAKTOR 1: PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN _ fk : (4- 550)
Sekretaris dalam pelaksanaan tugas menerima, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi agar dapat didistribusikan ke unit-unit kerja sesuai disposisi pimpinan agar dapat ditindaklanjuti, memerlukan pengetahuan tentang sejumlah peraturan, prosedur, atau operasi, yang membutuhkan pelatihan dan pengalaman yang luas untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang tidak standar dan saling berhubungan, dan menyelesaikan berbagai macam masalah.
FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA _ fk : (1- 25)
Sekretaris dalam melaksanakan tugas menerima, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi agar dapat didistribusikan ke unit-unit kerja sesuai dengan disposisi pimpinan agar dapat ditindaklanjuti. berdasarkan instruksi yang jelas, terperinci, dan spesifik dari atasan.
FAKTOR 3: PEDOMAN _ fk : (2- 125)
Sekretaris dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pekerjaan dan sejumlah pedoman yang sudah ditetapkan dan tersedia.
FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS fk : (1- 25)
Tugas jabatan Sekretaris merupakan tugas pendukung kegiatan bidang umum yang jelas dan berhubungan secara langsung.
34
FAKTOR 5: RUANG LINGKUP DAN DAMPAK _fk : (1-25)
Sekretaris merupakan tugas pendukung kegiatan bidang umum yang meliputi pekerjaan tertentu bersifat rutin dengan beberapa prosedur yang terpisah, yang menghasilkan hasil kerja dan jasa yang diberikan untuk memfasilitasi pekerjaan orang lain tetapi mempunyai sedikit dampak di luar unit organisasi langsung
FAKTOR 6: HUBUNGAN PERSONAL _fk : (1-10)
Dalam melaksanakan tugas menerima, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi agar dapat didistribusikan ke unit-unit kerja sesuai disposisi pimpinan agar dapat ditindaklanjuti. Melakukan hubungan kerja dengan pegawai seperti pengagenda surat, operator komputer di lingkungan unit organisasi
FAKTOR 7: TUJUAN HUBUNGAN _fk : (1-20)
Tujuan hubungan yang dilakukan oleh Sekretaris untuk memperoleh, mengklarifikasi, atau memberikan fakta atau informasi tanpa menghiraukan sifat fakta tersebut.
FAKTOR 8: PERSYARATAN FISIK _fk : (1-5)
Dalam melaksanakan tugas diperlukan tenaga fisik yang mampu dalam melakukan kegiatan yang bersifat statis.
FAKTOR 9: LINGKUNGAN PEKERJAAN _fk : (1-5)
Lingkungan pekerjaan Sekretaris mempunyai resiko dan ketidaknyamanan yang membutuhkan tindakan pencegahan keamanan yang tidak memerlukan alat pelindung.
35
FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL
Nama Jabatan : Sekretaris
| No | Faktor Evaluasi | Nilai yang diberikan | Standar Jabatan Fungsional yang Digunakan (jika ada) | Keterangan | | --- | --- | --- | --- | --- | | 1 | Faktor 1: Pengetahuan yang Dibutuhkan Jabatan | 550 | | Tingkat Faktor 1-4 | | 2 | Faktor 2: Pengawasan Penyelia | 25 | | Tingkat Faktor 2-1 | | 3 | Faktor 3: Pedoman | 125 | | Tingkat Faktor 3-2 | | 4 | Faktor 4: Kompleksitas | 25 | | Tingkat Faktor 4-1 | | 5 | Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak | 25 | | Tingkat Faktor 5-1 | | 6 | Faktor 6: Hubungan Personal | 30 | | Tingkat Faktor 6-1 | | 7 | Faktor 7: Tujuan Hubungan | | | Tingkat Faktor 7-1 | | 8 | Faktor 8: Persyaratan Fisik | 5 | | Tingkat Faktor 8-1 | | 9 | Faktor 9: Lingkungan Kerja | 5 | | Tingkat Faktor 9-1 | | KESIMPULAN | Total Nilai | 790 | | | | | Kelas Jabatan | 6 | | (655-850) |
Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan:
Ketua Tim
(...)
Anggota Tim Anggota Tim
(...) (...)
Pembukaan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
