PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 71
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan oleh pemerintah melalui: a. perizinan; b. pemeriksaan; dan c. penertiban. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
