Pasal 72
(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah menugasi atau membentuk badan pelaksana. (2) Penugasan atau pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan; b. menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR; c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun; dan d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus. (3) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan, pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi. (4) Untuk . . .
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), badan pelaksana bertugas:
a. melaksanakan pembangunan rumah susun umum
dan rumah susun khusus;
b. menyelenggarakan
koordinasi
operasional
lintas
sektor,
termasuk
dalam
penyediaan
prasarana,
sarana, dan utilitas umum;
c. melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun
umum dan rumah susun khusus;
d. memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan
rumah susun umum dan rumah susun khusus;
e. memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan,
serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah
susun khusus;
f. melaksanakan
verifikasi
pemenuhan
persyaratan
terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah
susun umum dan rumah susun khusus; dan
g. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di
bidang rumah susun dengan berbagai instansi di
dalam dan di luar negeri.
