PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 56
(1) Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional,
pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
(2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang
berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari
bupati/walikota.
(4) Khusus . . .
(4) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur.
