PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 57
(1) Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola berhak menerima
sejumlah biaya pengelolaan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan
kepada
pemilik
dan
penghuni
secara
proporsional.
(3) Biaya pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah
susun
khusus
milik
pemerintah
dapat
disubsidi
pemerintah.
(4) Besarnya biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
besarnya biaya pengelolaan diatur dalam peraturan
menteri yang membidangi bangunan gedung.
