PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 114
Setiap pejabat yang: a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau b. mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 115 . . .
