PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 115
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum
kepada pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
