PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 116
Setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
