PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 117
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh
badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda
terhadap
pengurusnya,
pidana
dapat
dijatuhkan
terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap
orang.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan hukum.
