PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 104
Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65.
