Pasal 111
(1) Setiap orang yang:
a. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan
utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
b. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah
susun;
c. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
d. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan
rumah susun
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
