PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 74
(1) Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS. (2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. (3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang- undang ini.
Pasal 75 . . .
