PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 119
Peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
