Pasal 120
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
RUMAH SUSUN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran
strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya,
berjati diri, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, negara bertanggung
jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam
bentuk rumah yang layak dan terjangkau.
Pemenuhan hak atas rumah merupakan masalah nasional yang
dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air. Hal itu dapat
dilihat dari masih banyaknya MBR yang belum dapat menghuni rumah
yang layak, khususnya di perkotaan yang mengakibatkan terbentuknya
kawasan kumuh. Pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut salah
satunya dapat dilakukan melalui pembangunan rumah susun sebagai
bagian dari pembangunan perumahan mengingat keterbatasan lahan di
perkotaan. Pembangunan rumah susun diharapkan mampu mendorong
pembangunan perkotaan yang sekaligus menjadi solusi peningkatan
kualitas permukiman.
Ketentuan mengenai rumah susun selama ini diatur dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, tetapi
dalam perkembangannya, undang-undang tersebut sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
hukum,
kebutuhan
setiap
orang
dalam
penghunian, kepemilikan, dan pemanfaatan rumah susun. Di samping
itu, pengaruh globalisasi, budaya, dan kehidupan masyarakat serta
dinamika
masyarakat
menjadikan
undang-undang
tersebut
tidak
memadai lagi sebagai pedoman dalam pengaturan penyelenggaraan
rumah susun.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang ini menciptakan dasar hukum yang tegas
berkaitan dengan penyelenggaraan rumah susun dengan berdasarkan
asas
kesejahteraan,
keadilan
dan
pemerataan,
kenasionalan,
keterjangkauan
dan
kemudahan,
keefisienan
dan
kemanfaatan,
kemandirian
dan
kebersamaan,
kemitraan,
keserasian
dan
keseimbangan, keterpaduan, kesehatan, kelestarian dan berkelanjutan,
keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta keamanan, ketertiban,
dan keteraturan.
Dalam
undang-undang
ini
penyelenggaraan
rumah
susun
bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni
dan terjangkau, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan
ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan
permukiman kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan,
memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, memberdayakan para
pemangku kepentingan, serta memberikan kepastian hukum dalam
penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga menunjukkan keberpihakan
negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi
MBR serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun.
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
Pemerintah di bidang penyelenggaraan rumah susun dan memberikan
kewenangan
kepada
pemerintah
daerah
untuk
melakukan
penyelenggaraan rumah susun di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan yang diberikan tersebut didukung oleh pendanaan yang
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan rumah susun
secara komprehensif meliputi pembinaan, perencanaan, pembangunan,
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan
kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang, hak dan
kewajiban, pendanaan dan sistem pembiayaan, dan peran masyarakat.
Hal mendasar yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain,
mengenai jaminan kepastian hukum kepemilikan dan kepenghunian atas
sarusun bagi MBR; adanya badan yang menjamin penyediaan rumah
susun umum dan rumah susun khusus; pemanfaatan barang milik
negara/daerah yang berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf;
kewajiban
pelaku
pembangunan
rumah
susun
komersial
untuk
menyediakan rumah susun umum; pemberian insentif kepada pelaku
pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus; bantuan
dan kemudahan bagi MBR; serta pelindungan konsumen.
II. PASAL DEMI PASAL
