Pasal 96
(1) Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: a. penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya; b. pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya; c. pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya; d. pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya; dan/atau e. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya. (3) Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan rumah susun. (4) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun; b. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun; c. meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat; d. memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau e. melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun. (5) Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam peraturan Menteri.
