Pasal 45
(1) Penguasaan sarusun pada rumah susun umum dapat
dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan sarusun pada rumah susun khusus dapat
dilakukan dengan cara pinjam-pakai atau sewa.
(3) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun negara
dapat dilakukan dengan cara pinjam-pakai, sewa, atau
sewa-beli.
(4) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun
komersial dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau
disewa.
(5) Penguasaan sarusun dengan cara sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan
perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang
berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus didaftarkan pada PPPSRS.
(7) Tata
cara
pelaksanaan
pinjam-pakai
atau
sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
peraturan pemerintah.
(8) Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai, sewa, atau sewa-
beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemilikan Sarusun
