PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 62
(1) Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan pembangunan kembali rumah susun. (2) Pembangunan kembali rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembongkaran, penataan, dan pembangunan.
Pasal 63 . . .
