PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 61
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik sarusun terhadap rumah susun yang: a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan rumah susun dan/atau lingkungan rumah susun. (2) Peningkatan kualitas rumah susun selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa pemilik sarusun.
