Pasal 82
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi provinsi dan/atau nasional; b. menyusun . . .
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan
rumah
susun
pada
tingkat
kabupaten/kota dengan berpedoman pada perencanaan
provinsi dan/atau nasional;
c. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan
dan
strategi
penyelenggaraan
rumah
susun
pada
tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan
fungsi
operasionalisasi
kebijakan
penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat kabupaten/kota;
f. melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan
penyediaan basis data rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat,
terutama bagi MBR;
j. memfasilitasi
penyediaaan
prasarana,
sarana,
dan
utilitas umum pembangunan rumah susun bagi MBR;
k. melaksanakan kebijakan daerah tentang pendayagunaan
dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang
rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan
provinsi dan/atau nasional;
l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi
pembangunan rumah susun;
m. memfasilitasi pemeliharaan dan perawatan prasarana,
sarana, dan utilitas umum rumah susun yang dibangun
secara swadaya oleh masyarakat; dan
n. menginventarisasi, mencatat, dan memetakan tanah,
prasarana, sarana, utilitas umum, dan bangunan yang
menjadi bagian dari rumah susun.
Bagian . . .
Bagian ketiga Wewenang Paragraf 1 Pemerintah
