Pasal 83
Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat nasional;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah
susun;
c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan,
strategi, dan program di bidang rumah susun pada
tingkat nasional;
d. mengawasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan
strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional;
e. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara;
f. memfasilitasi kerja sama pada tingkat nasional antara
pemerintah
dan
badan
hukum
atau
kerja
sama
internasional antara pemerintah dan badan hukum asing
dalam penyelenggaraan rumah susun;
g. menyelenggarakan koordinasi pemanfaatan teknologi dan
rancang
bangun
yang
ramah
lingkungan
serta
pemanfaatan
industri
bahan
bangunan
yang
mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan
lokal yang aman bagi kesehatan;
h. menyelenggarakan koordinasi pengawasan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun;
dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat nasional.
Paragraf . . .
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
