Pasal 84
Pemerintah
provinsi
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada
kebijakan dan strategi nasional;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan di bidang rumah susun pada tingkat provinsi
dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan
kriteria nasional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi;
e. melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang rumah susun pada
tingkat provinsi;
f. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara pada tingkat provinsi;
g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi, antara
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan badan hukum
dalam penyelenggaraan rumah susun;
h. melaksanakan
pemanfaatan
teknologi
dan
rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
i. melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
j. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat provinsi.
Paragraf . . .
Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota
