Pasal 85
Pemerintah
kabupaten/kota
dalam
melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai
wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan
di
bidang
rumah
susun
pada
tingkat
kabupaten/kota
dengan
berpedoman
pada
norma,
standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau
nasional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah
ditetapkan
oleh
pemerintah
provinsi
dan/atau
Pemerintah;
d. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun;
e. melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang rumah susun pada
tingkat kabupaten/kota;
f. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota;
g. menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah
susun;
h. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam penyelenggaraan rumah susun;
i. melaksanakan
pemanfaatan
teknologi
dan
rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
j. melaksanakan
pengawasan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
k. memfasilitasi . . .
k. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Keempat Bantuan dan Kemudahan
