PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 53
(1) Setiap orang dapat menyewa sarusun.
(2) Penyewaan sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak orang perseorangan atas sarusun dan
pemanfaatan terhadap bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama.
