Pasal 54
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR. (2) Setiap orang yang memiliki sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal: a. pewarisan; b. perikatan . . .
b. perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat
keterangan pindah dari yang berwenang.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada badan
pelaksana.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur
dalam peraturan pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian
kemudahan kepemilikan sarusun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
