PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 79
(1) Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas dan
wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua Tugas Paragraf 1 Pemerintah
