Pasal 80
Pemerintah
dalam
melaksanakan
pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat nasional;
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan rumah susun pada tingkat nasional;
c. menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan
dan
strategi
penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional;
d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan
kebijakan
penyediaan
rumah
susun
dan
mengembangkan
lingkungan
rumah
susun
sebagai
bagian dari permukiman pada tingkat nasional;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat nasional;
f. menyusun . . .
f. menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal rumah susun; g. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat nasional; h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara; i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR; j. memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk MBR; k. menyelenggarakan penyusunan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun; dan l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun.
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
