PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 41
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemasaran dan Jual Beli
Rumah Susun
