PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 99
Setiap orang dilarang:
a. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang ada di lingkungan rumah susun;
b. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah
susun;
c. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
d. mengalihfungsikan
prasarana,
sarana,
dan
utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah
bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah
susun.
Pasal 100 . . .
