PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 102
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lokasi yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), daerah sempadan sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.
Huruf b
Cukup jelas.
