PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 92
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat berupa hibah, bantuan, atau pinjaman, baik dari sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.
