PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 93
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan untuk mendukung: a. penyelenggaraan . . .
a. penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun
khusus, serta rumah susun negara; dan/atau
b. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara.
Bagian Ketiga Sistem Pembiayaan Paragraf 1 Umum
