PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 94
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pengembangan
sistem
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
(3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2 Pemanfaatan Sumber Biaya
