PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas
sektoral,
lintas
wilayah,
dan
lintas
pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
