Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh
dari
perencanaan
pembangunan
nasional
dan
merupakan
bagian
integral
dari
perencanaan
pembangunan daerah.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya serta melibatkan peran serta masyarakat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan dan strategi nasional di bidang rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan pembangunan rumah susun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
