PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah
susun
yang
pembinaannya
dilaksanakan
oleh
pemerintah.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
