PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 65
(1) Prakarsa
peningkatan
kualitas
rumah
susun
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dilakukan oleh:
a. pemilik sarusun untuk rumah susun umum milik dan
rumah susun komersial melalui PPPSRS;
b. Pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk
rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus;
atau
c. Pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah
susun negara.
(2) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun yang
berasal dari pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus disetujui paling sedikit 60 % (enam puluh
persen) anggota PPPSRS.
