PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 66
Pemrakarsa peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib: a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas rumah susun kepada penghuni sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut; b. memberikan kesempatan kepada pemilik
untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan c. memprioritaskan . . .
c. memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan satuan rumah susun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
