PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a,
PPPSRS
dapat
bekerja
sama
dengan
pelaku
pembangunan rumah susun.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip
kesetaraan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum
dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan
pelaksana.
