Pasal 48
(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas
barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah
wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun.
(2) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang
terdiri atas:
a. salinan buku bangunan gedung;
b. salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
c. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang
bersangkutan
yang
menunjukkan
sarusun
yang
dimiliki; dan
d. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian
bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
(3) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan
gedung.
(4) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5) SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara
fidusia
harus
didaftarkan
ke
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum.
