Pasal 21
(1) Pemanfaatan
dan
pendayagunaan
tanah
untuk
pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b. jangka waktu sewa atas tanah;
c. kepastian
pemilik
tanah
untuk
mendapatkan
pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa;
dan
d. jaminan . . .
d. jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum. (3) Jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 (enam puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis. (4) Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual sarusun umum bagi MBR. (5) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan di kantor pertanahan.
Bagian Kedua
Penyediaan Tanah
