PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 16
(1) Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang. (2) Pelaku . . .
(2) Pelaku
pembangunan
rumah
susun
komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
rumah
susun
umum
sekurang-kurangnya
20%
(dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun
komersial yang dibangun.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial
pada kabupaten/kota yang sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan
rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
