PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 18
Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah
susun khusus dapat dibangun dengan:
a. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah;
atau
b. pendayagunaan tanah wakaf.
