PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku
pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:
a. status . . .
a. status hak atas tanah; dan b. izin mendirikan bangunan (IMB).
