Pasal 29
(1) Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun
dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan
pemanfaatannya.
(2) Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapatkan
izin
dari
bupati/walikota.
(3) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapatkan izin Gubernur.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diajukan oleh pelaku pembangunan dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat hak atas tanah;
b. surat keterangan rencana kabupaten/kota;
c. gambar rencana tapak;
d. gambar rencana arsitektur yang memuat denah,
tampak,
dan
potongan
rumah
susun
yang
menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal
dan horizontal dari sarusun;
e. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
f. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
dan
g. gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta
perlengkapannya.
(5) Dalam hal rumah susun dibangun di atas tanah sewa,
pelaku pembangunan harus melampirkan perjanjian
tertulis
pemanfaatan
dan
pendayagunaan
tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 30 . . .
