PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 14
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan: a. kepadatan . . .
a. kepadatan bangunan; b. jumlah dan kepadatan penduduk; c. rencana rinci tata ruang; d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum; e. layanan moda transportasi; f. alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun; g. layanan informasi dan komunikasi; h. konsep hunian berimbang; dan i. analisis potensi kebutuhan rumah susun. (2) Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan peraturan Menteri.
