PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan” adalah keserasian antara lingkungan buatan, lingkungan alam dan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
